Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Disusun oleh:
Kelompok
9
Ita Sepnita
|
1111010058
|
Reni
Ramayanti
|
1111010199
|
Widi Irawan
|
1111010239
|
Jurusan/
Semester/ Kelas
|
: PAI/ Dua/ D
|
Mata Kuliah
|
: Manajemen
Pendidikan
|
Dosen
|
: Oki
Dermawan, M.Pd.
|
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG 1433 H/ 2012 M
I.
PENDAHULUAN
Tenaga
pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan startegis
terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian
dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari
dimensi pembelajaran, peranan pendidikdalam masyarakat Indonesia tetap
dominan walaupun teknologi sudah berkembang sangan pesat dan dapat dimanfaatkan
dalam proses pembelajaran dengan amat cepat. Fungsi pendidik tidak akan bisa
seluruhnya dihilangkan sebagai seorang pendidik dan pengajar bagi peserta didiknya.
Begitupun dengan tenaga kependidikan mereka bertugas dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
Sehubungan
dengan adanya tuntutan kearah profesionalismetenaga pendidik dan kependidikan,
maka semakin dirasakan desakan untuk peningkatan mutu pendidikan pada setiap
jenis dan jenjang pendidikan yang telah menjadi komitmen pendidikan nasional.
Oleh karenanya penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana mengelola
pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.
II.
PEMBAHASAN
A.
KONSEP
DASAR
1.
Definisi
Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
a. Definisi
Manajemen
Kata manajemen berasal dari bahasa Inggris,
management yang dikembangkan dari kata to
manage, yang artinya mengatur atau mengelola. Kata manage itu sendiri berasal dari Italia Maneggio yang diadopsi dari bahasa latin managiare, yang berasal dari kata manus yang artinya tangan.
Apabila kita membuat suatu pembatasan atau definisi
tentang manajemen atau definisi tentang managemen dapatlah dikemukakan sebagai
berikut “bekerja dengan orang-orang untuk mencapai tujuan organisasi dengan
pelaksanaan fungsi-fungsi peraencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing),
penyusunan personalia (staffing),
pengarahan dan kepemimpinan (leading)
dan pengawasan (controlling).[1]
b. Definisi
Tentang Pendidik dan Kependidikan
Menurut Undang-Undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang
dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, serta
berpartisipasai dalam menyelenggarakan pendidikan.
c. Definisi
Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Dalam organisasi pendidikan tenaga pendidik dan
kependidikan merupakan sumber daya manusia potensial yang turut berperan dalam
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan asumsi ini, ada beberapa teori tentang
manajemen sumber daya manusia pada organisasi swasta/ perusahaan sehingga
sebelum diuraikan definisi manajemen tenaga pendidik dan kependidikan terlebih
dahulu akan dipapakarkan definisi manajemen sumber daya manusia.
1) MSDM
dipandang sebagai fungsi atau subsistem diskrit yang diharapkan mampu
menyelesaikan tugas-tugas khusus. Misal: Staffing yang efektif diarahkan untuk put the raight person in the raight place at
the raight time. Sistem kompensasi diharapkan mampu memotivasi performasi
dan retensi pegawai.
2) MSDM
merupakan serangkain sistem yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan
performasi SDM.
3) Pemanfaatan
teknologi (khususnya TI) dalam memberikan layanan informasi secara timbal
balik.
Dari beberapa
pengertian tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari
tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan
sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan, dan latihan/
pengembangan dan pemberhentian.[2]
2.
Tujuan
Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Tujuan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan
berbeda dengan manajemen sumber daya manusia pada konteks bisnis. Di dunia
pendidikan tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang
bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif dan berprestasi.
Berdasarkan (Permendiknas No,8 Tahun 2005) TUGAS
DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen PMTK) mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
standarisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non
formal.[3]
Fungsi Ditjen PMPTK
1. Penyiapan
perusahaan kebijakan departermen di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan,
2. Pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
3. Penyusunan
standar, norma,pedoman, criteria, dan prosedur di bidang peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan,
4. Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan,
5. Pelaksanaan
urusan administrasi Direktorat Jendral.[4]
Penjabaran
tugas dan fungsi dari Dirjen PMPTK merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam
manajemen tenaga pendidik dan kependidikan. Aas Syaefudin (2005 :103) menyebutkan bahwa tujuan pengelolaan tenaga
pendidik dan kependidikan adalah agar mereka memiliki kemampuan, motivasi dan
kreativitas untuk :
1. Mewujudkan
sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya sendiri
2. Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekolah terhadap kebutuhan kehidupan (belajar) peserta didik dan persaingan terhadap kehidupan masyarakat secara sehat dan dinamis
3. Menyediakan bentuk kepemimpinan (khususnya menyiapkan kader pemimpin pendidikan yang handal dan dapat menjadi teladan) yang mampu mewujudkan human organization yang pengertiannya lebih dari relationship pada setiap jenjang manajemen organisasi pendidikan nasional.
2. Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekolah terhadap kebutuhan kehidupan (belajar) peserta didik dan persaingan terhadap kehidupan masyarakat secara sehat dan dinamis
3. Menyediakan bentuk kepemimpinan (khususnya menyiapkan kader pemimpin pendidikan yang handal dan dapat menjadi teladan) yang mampu mewujudkan human organization yang pengertiannya lebih dari relationship pada setiap jenjang manajemen organisasi pendidikan nasional.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
tujuan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah :
1. Memungkinkan
organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat
dipercaya dan memiliki motivasi tinggi
2. Meningkatkan
dan memperbaiki kapasitas yang dimioliki oleh karyawan
3. Mengembangkan
sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan
seleksi yang ketat, sistem kompensasi dan intensif yang disesuaikan dengan
kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan
kebutuhan organisasi dan individu
4. Mengembangkan
praktek manajemen dengan komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik
dan kependidikan merupakan stakeholder internal yang berharga serta membantu
mengembangkan kerjasama dan kepercayaan bersama
5. Menciptakan
iklim kerja yang harmonis.
3.
Tugas
dan Fungsi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Berdasarkan Undang-undang no 20 Tahun 2003 Pasal 39
: (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga professional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam pasal 6 disebutkan bahwa:
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujaun untuk
melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
yaitu, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara
professional tenaga pendidik dan
kependidikan harus memiliki kompetensi yang disyaratkan baik dari pemerintah
maupun kebutuhan masyarakat antara lain: (1) Pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. (2) Pendidik untuk pendidiakn formal pada jenjang pendidik
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi oleh
perguruan tinggi yang terakreditasi.
Merekapun
memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas yaitu :
1. Pendidik
dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai,
b.
Penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja,
c.
Pembinaan karier yang sesuai
dengan tuntutan pengembangan kualitas,e
d.
Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas
hasil kekayaan intelektual, dan
e.
Kesempatan untuk
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menujang
kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenagkan, kreatif, dan dialogis,
b. Mempunyai
komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
c. Member
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang di berikan kepadanya.[5]
B.
AKTIVITAS
MANAJEMEN TENAGA PENDIDIK DAN KEPEN-DIDIKAN
1.
Perencanaan
Perencanaan manajemen pendidik dan kependidikan
adalah pengembangan dan strategi dan penyusunan tenaga pendidik dan
kependidikan (Sumber Daya Manusia/SDM) yang komprehensif guna memenuhi
kebutuhan organisasi di masa depan. Perencanaan SDM merupakan awal dari
pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Walaupun merupakan langkah awal yang harus
dilaksanakan, perencanaan ini sering kali tidak diperhatikan secara seksama.
Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksanakan dengan
efektif efesiaen[6]
Di negara kita status kepegawaian tenaga pendidik
dan kependidikan terbagi 2 yaitu PNS dan Non PNS dan berada dibawah naungan
Departermen Pendidik Nasional dan Departermen Agama.
Merujuk pada teori perencanaan SDM, maka ada
beberapa metode yang dipakai dalam
merencanakan SDM antara lain:
a.
Metode Tradisional
Metode
ini biasanya disebut sebagai perencanaan tenaga kerja, semata-mata
memperhatikan masalah jumlah tenaga kerja serta jenis dan tingkat keterampilan
dalam organisasi.
b.
Metode Perencanaan Terintegrasi
Dalam
perencanaan terintegrasi segala
perencanaan berpusat pada visi stratejik. Visi tersebut dijadikan standar pencapaian.
2.
Seleksi
“Selection” atau
seleksi didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dimana
individu dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan pada penilaian
terhadap sebesar karakteristik individu yang bersangkutan, sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.
Tujuan utama dari
seleksi adalah untuk:
a. Mengisi
kekosongan jabatan dengan personil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
dan dinilai mampu dalam:
1)
Menjalankan tugas dalam
jabatan tersebut,
2)
Mendapatkan kepuasan
dalam jabatannya sehingga dapat bertahan dalam system,
3)
Menjadi contributor
efektif bagi pencapaian tujuan dalam system,
4)
Memiliki motivasi untuk
mengembangkan diri.
b. Membantu
meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang harus diinvestasikan
bagi pengembnagan pendidikan para pegawai.
Pada dasarnya, setiap elemen yang dipergunakan dalam
teknologi seleksi SDM lebih diarahkan sebagai alat-alat pengaturan karena pada
umumnya perundang-undangan Pemerintah selain menyulitkan bagi pemilihan dan
penggunaan alat seleksi, juga menyulitkan terhadap penentuan criteria
pekerjaan.
Seleksi SDM merupakan suatu proses
yang memerlukan penilaian dan perkiraan untuk memprediksi secara tepat
khususnya dalam menentukan tingkat investasi, kualitas yang baik, spekulatif, atau
resiko tinggi.
Beberapa keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan
sistem seleksi tradisional adalah evektivitas biaya, penurunan tingkat
pemborosan dana dan waktu pengawasan, dan minimalisasi masalah penempatan
kerja.
a.
Proses Seleksi
Dalam proses seleksi, kelompok pelamar yang terdiri
dari para pengajar professional, pengawas administrasi professional, pelaksana
teknis professional, dan tenaga pendukung lainnya harus melalui tiga tahapan
proses, yaitu: (1) Pra seleksi, yang melibatkan kebijakan dan penepatan
prosedur seleksi, (2) Seleksi, yang merupakan pengajuan seleksi dan
implementasi aturan yang ditetapkan pada tahap satu, (3) Pasca Seleksi, daftar
kemampuan pelamar, bagian personalia, pembuatan kontrak dan penempatan pegawai.
b.
Pra Seleksi
Inti dari tahap pra seleksi adalah bahwa suatu
sistem keputusan yang dijabarkan dalam bentuk prosedur dan kebijakan sistem
dapat membantu memfokuskan upaya organisasi dalam mencapai tujuan seleksi
Terdapat dua tugas
utama pengujian dalam tahap pra seleksi, yaitu:
1) Pengembangan
Kebijakan Seleksi
Dasar
pengembangan sistem rencana gabungan dalam seleksi personal dimulai dari dewan
pendidikan. Kebijakan dewan mengidentifikasikan kewenangan dewan berkaitan
dengan seleksi, dan kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman umum dalam
proses seleksi.
2) Keputusan
Prosedur Pra Seleksi
Kerangka pengembangan
keputusan prosedur pra seleksi, meliputi:
a) Hukum
dan perundang-undangan seleksi, upaya memi-nimalisasi
permasalahan hukum yang berkaitan dengan aktivitas seleksi.
b) Komponen
keputusan seleksi, yaitu pembentukan persyaratan jabatan dan persyaratan
personal.
c) Criteria
efektifitas keputusan seleksi, yaitu mengembangkan ukuran-ukuran yang akan
digunakan sebagai predictor kinerja atau keberhasilan (performance predictors
or success)
d) Prediktor
atau alat untuk memprediksi keberhasilan keputusan seleksi.
c.
Seleksi
Proses seleksi di fokuskan pada pertanyaan sejauh
mana kecocokan antara pelamar dan segala kualitasnya dengan tuntunan jabatan.
Dalam konteks ini, ada dua aspek yang penting dicermati yaitu:
1)
Penilaian Data dan
Pelamar
Ada tiga tipe
ukuran yang dapat digunakan secara selektif sebelum mengambil keputusan dalam
kasus dimana informasi yang dibutuhkan sulit diperoleh melalui saluran-saluran
tradisional. Ketiganya adalah:
a) Ujian
fisik (tes kesehatan) sebelum bekerja.
b) Tes
kecanduan obat-obatan terlarang (drug tasting) dan,
c) Latihan-latihan
simulasi prilaku, baik secara manual maupun komputerisasi.
2)
Implikasi Tanggung
Jawab dari Keputusan Seleksi
Organisasi proses seleksi membutuhkan serangkaian
keputusan seperti bagaimana yang paling baik dilakukan agar dapat memfungsikan
jabatan secara efesiaen dan efektif.
d.
Pasca Seleksi
Setelah
mengevaluasi para pelamar suatu jabatan, tahap berikutnya adalah membuat
keputusan individual mengenai setiap pelamar berdasarkan data pelamar dan
pertimbnagan efektivitas pelamar untuk melakukan pekerjaannya.
Dalam
pasca seleksi ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yakni kontrak dan
kerangka pekerjaan.
1)
Kontrak
Kontrak merupakan suatu kesepakatan antara
dua orang atau lebih untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran nyata dan
mematuhi perjanjian-perjanjian kontrak. Komponen-komponen kontrak pada umumnya
adalah sebagai berikut:
a) “Mutual assent”
(suasana/ kondisi penawaran dan penerimaan)
b) Konsideresi
c) Pihak-pihak
kompeten yang sah
d) Pengembangan
“subject matter” yang tidak dihambat oleh hukum, dan
e) Kesepakatan
dalam bemtuk yang dituntut oleh hukum (peraturan).
2)
Batasan / kerangka
kerja (term of employment)
Sebelum menyelesaikan proses seleksi, pelamar dan organisasi
harus membuat suatu perjanjian berdasarkan batasan/ kerangka kerja. Pengadaan
perjanjian ini penting karena dapat dicapai pemahaman sepenuhnya antara dua
pihak.
Dalam PP Nomor 97 tentang formasi PNS, disebutkan
bahwa jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu
tertentu (pasal 1) sedangkan pasal 4 menyebutkan bahwa formasi kesatuan
organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai.
Berikutnya adalah PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang
pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong dan dalam pasl
2 dinyatakan bahwa pengadaan PNS dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman,
pelamaran, penyarinagn, pengangkatan PNS, yang dilaksanakan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
3. Manajemen
Kinerja
Manajemen kinerja adalah suatu proses yang
berlangsung terus-menerus dengan fungsi-fungsi manajerial kinerja. Robert Bacal
(2004:2) mengemukakan bahwa manajemen kinerja merupakan sebuah proses
komunikasi yang berlangsung terus-menerus atau berkesinambungan dan dilakukan
dalam kemitraan antara karyawan dengan penyedia langsungnya.
Berdasarkan definisi di atas manajemen kinerja
tenaga pendidik dan kependidikan itu meliputi:
a. Fungsi
kinerja yang esensial yang diharapkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan.
b. Seberapa
besar kontribusi pekerjaan pendidik dan kependidikan bagi pencapaian tujuan
kependidikan.
c. Apa
arti konkrit mengerjakan pekerjaan yang baik.
d. Bagaimana
tenaga pendidikan dan dinas bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki
maupun mengembangkan kinerja yang ada sekarang.
e. Bagaimana
prestasi kerja akan diukur.
f. Mengenali
berbagai hambatan kerja dan menyingkirkannya.
Ada sebuah alasan mengapa manajemen kinerja itu
penting sebuah alasan hukum yang serius. Pemerintah, baik pemerintah pusat
maupun daerah, telah menetapkan berbagai undang-undang, ketentuan dan peraturan
yang mengatur apa yang boleh dilakukan oleh perusahaan berkenaan dengan
hubungan kerja. Berikut ini ada beberapa kriteria manajemen kerja yang baik dan
langkah-langkah manajemen kerja.
a.
Kriteria Manajemen Kinerja Yang Baik
Sebuah
manajemen kinerja yang efektif hendaknya memiliki syarat-syarat sebagai
berikut:
1)
Relevance
2)
Sensitivity
3)
Reliability
4)
Acceptability
5)
Practicaability
b.
Langkah-langkah Manajemen Kinerja
1) Persiapan
pelaksanaan proses.
2) Penyusunan
rencana kerja.
3) Pengkomunikasian
kinerja yang berkesinambungan.
4) Pengumpulan
data, pengamatan dan dokumentasi.
5) Mengevaluasi
kinerja.
6) Pengukuran
dan penilaian kinerja.
4.
Pemberian
Kompensasi
Program kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan
untuk kepentingan perusahaan, karyawan dan pemerintah. Supaya tujuan tercapai
dan memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya program pemberian kompensasi
didasarkan pada prinsip adil dan wajar.[7]
Peterson dan plowman (dalam melayu, 2003:120) orang
mau bekerja sama karena hal-hal berikut:
a.
The
desire to live
b.
The
desire for possesion
c.
The
desire for power
d.
The
desire for recognation
Tujuan Kompensasi
a. Ikatan
kerja sama
b. Kepuasan
kerja
c. Pengdaan
efektif
d. Motivasi
e. Stabilitas
karyawan
f. Disiplin
5.
Pengembangan
Karier
a.
Pentingnya Karier
Berbicara
tentang karier maka kita akan bertitik tolak pada asumsi dasar bahwa seseorang
yang mulai bekerja setelah bekerja dalam suatu organisasi akan terus bekerja
untuk organisasi tersebut.
Sondang
P. Siagaan (2003:206) menyatakan ada 3 pola karier yang harus diketahui oleh
seorang pekerja yaitu:
1) Sasaran
karier yang ingin dicapai dalam arti tingkat kedudukan atau jabatan tertinggi
yang mungkin dicapai apabila mampu bekerja produkktif, loyal, pada organisasi,
menunjukan perilaku yang fungsional serta mampu bertumbuh dan berkembang.
2) Perencanaan
karier dalam arti keterlibatan seseorang dalam pemilihan jalur dan sasaran
kariernya.
3) Kesediaan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengembangan karier
sambil berkarya.
b.
Hakikat Tujuan Pengembangan Karier
Seacara umum hakikat dan tujuan pengembangan karier
merupakan proses awal yang harus diketahui dengan jelas. Hakikat akan mengacu
pada dasar kekuatan yang membantu proses pengembangan, sedangkan tujuan justru
pada apa serta bagaimana meniti karier yang diharapkan.
Prinsip dasar yang dijadikan panduan pengembangan
karier terdiri dari : (1) kemampuan manajerial, (2) kemampuan fungsional, (3)
keamanan, (4) kreativitas, (5) otonomi independen.
c.
Perencanaan Karier
Sondang P Siagaan (2003: 207) mengemukakan ada 5 hal
yang harus dipertimbangkan agar para pegawai dapat menentukan jalur karier dan
pengembangan karier yang dapat mereka tempuh :
Pertama,
perlakuan yang adil dalam karier. Kedua,
kepedulian para atasan langsung. Ketiga,
informasi tentang berbagai peluang promosi. Keempat,
minat untuyk dipromosikan. Kelima,
tingkat kepuasan.
d.
Pengembangan Karier
Betapapun baiknya suatu perencanaan karier yang
telah dibuat oleh seorang pekerja disertai oleh suatu tujuan karier yang wajar
dan realistik, rencana tersebut tidak akan menjadi kenyataan tanpa adanya
pengembangan karier sistematik dan programmatik.
e.
Peranan Departemen SDM dalam pengembangan karier
Merupakan
suatu kenyataan bahwa dalam usaha menentukan tujuan, jalur, rencana dan
pengembangan kariernya, seorang pegawai beranjak dari keinginan memuaskan
berbagai jenis kebutuhannya. Oleh karena itu persepsi seorang pekerja tentang
kemungkinan meniti karier dalam suatu organisasi akan sangat diwarnai oleh
pandangan sampai sejauh mana pemenuhan akan kebutuhan pribadinya.
f.
Pemberhentian
Pemberhentian
adalah fungsi operatif terakhir manajemen SDM. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation,
pemisahan atau pemutusan tenaga kerja dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi
pemberhentian harus mendapat perhatian serius dari pimpinan.
Pemberhentian
berdasarkan pada UU no.12 tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai
yang diberikannya kepada organisasi.
1)
Alasan-alasan pemberhentian :
a) Undang-undang
b) Keinginan
Perusahaan
c) Keinginan
Karyawan
d) Pensiun
e) Kontrak
Kerja Berakhir
f) Kesehatan
Karyawan
g) Meninggal
Dunia
h) Perusahaan
diinduksikan
2)
Proses Pemberhentian :
a) musyawarah
karyawan dengan pimpinan,
b) musyawarah
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan,
c) pemutusan
berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.[8]
III. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari
tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan
sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan, dan latihan/ pengembangan
dan pemberhentian. manajemen tenaga pendidik dan kependidikan memiliki empat
tujuan pokok diantaranya: memungkinkan organisasi memiliki tenaga kerja yang
cakap, mengembangkan sistem kinerja yang tinggi, meningkatkan kapasitas
karyawan, mengembangkan praktek manajemen yang berkomitmen tinggi, dan
menciptakan iklim kerja yang harmonis.
Aktivitas yang dilakukan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan
meliputi perencanaan, seleksi, manajemen kerja, pemberian kompensasi, dan
pengembangan karir. Dalam pengembangan karir ini juga meliputi tujuan
pengembangan karir, perencanaan karir, pengembangan karir, peranan Departemen
SDM dalam pengembangan karir,dan pemberhentian.
DAFTAR PUSTAKA
Tim
Dosen Administrasi Pendidikan UPI, Manajemen
Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2010.
Samsuddin
Sadili, Manajemen Sumber Daya Manusia,
Bandung: Pustaka Setia, 2006.
Semoga Bermanfaat
BalasHapus